• Slide 1

    Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep

  • Slide 2

    Halaman SDN Romben Barat I Kecamatan Dungkek

  • Slide 3

    Bimtek Membuat Blog Kepala Sekolah SD, di Gedung Sains Sumenep

  • Slide 4

    Pendidik dan Tenaga Kependidikan SDN Romben Barat I

  • Slide 5

    Bimtek Membuat Blog Kepala Sekolah SD, di Gedung Sains Sumenep

  • Slide 6

    Santai bersama dewan guru

  • Slide 7

    Kegiatan Upacara Bendera

Anda Pegawai Negeri Sipil....? yuk baca aturan ini...!

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DISIPLIN PNS


Setiap pekerjaan atau profesi tentu akan memiliki aturan yang mengikat, baik terkait tugas dan tanggung jawabnya serta larangan yang harus dihindari oleh setiap pribadi kita, tak terlepas dengan profesi kita sebagai abdi negara yang lebih dikenal dengan istilah pegawai negeri sipil (PNS),dimana setiap langkah dan gerakan kita harus selalu merujuk pada peratuan yang ada, khususnya kita selaku kepala sekolah wajib hukumnya memahami aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah yang tertuang dalam peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil, dimana dalam pasal 21 sudah jelas menyatakan apabila ada salah satu diantara pegawai negeri sipil/anah buah yang melakukan kesalahan/pelanggaran, maka kita sebagai atasan langsung wajib memberikan hukuman sesuai dengan tingkat kesalahannya dan apabila kita tidak memberikan hukuman maka kita sebagai kepala sekolah akan mendapatkan hukuman yang sejenis dengan yang dilakukan oleh anak buah dari atasan kita langsung.... oleh karena itu ayolah bapak/ibu kepala sekolah kita fahami bersama peraturan tersebut.... olle tak ecapok okoman jugan.... bagi yang belum sempat baca/belum punya pp tesebut.... monggoooo di klik aja disini...!!!
Share:

Kode Satuan Pendidikan di kabupaten Sumenep

PERATURAN BUPATI SUMENEP







Dalam rangka terselenggaranya tata kearsipan diwilayah pemerintah kabupaten Sumenep agar sesuai dengan fungsi dan tugas masing - masing organisasi perangkat daerah (OPD), bupati Sumenep tertanggal 14 Februari 2019 telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kode Wilayah Kearsipan. dalam peraturan ini juga tercantum tentang kode masing- masing satuan pendidikan baik tingkat sekolah dasar maupun tingkat sekolah menengah pertama, oleh karena itu, kita sebagai kepala sekolah wajib memahami dan mengetahui isi dari peraturan bupati tersebut sebagai dasar menentukan kode masing- masing sekolah yang di pimpinnya.
apabila bapak dan ibu belum punya perbub tersebut, monggo silahkan disedotttt... silahkan klik disini
Share:

Penting, kepala sekolah wajib memahami aturan ini

DASAR HUKUM TENTANG LEGALISIR IJAZAH DAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH





Tugas dan tanggung jawab yang melekat pada diri seorang kepala sekolah sebenarnya sangat berat, oleh sebab itu apapun yang dilakukan oleh kepala sekolah harus sesuai dengan peraturan yang ada, karena setiap saat ada kalanya kita dihadapkan pada permasalahan yang terkadang sepele namun apabila kita tidak faham akan peraturan yang ada, bisa-bisa kita akan dituntut pada ranah pengadilan, contoh kecil dilapangan, kita dipaksa atas dasar tugas dan kewajibannya untuk memberikan legalisir ijazah dan bahkan kita juga harus mengeluarkan/menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah bagi siswa yang ijazahnya hilang, namun kegiatan semacam itu apabila kita tidak faham tentang administrasi dan peraturan yang ada, akan mengakibatkan pada penuntutan hukum oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan atas ke absahan legalisir ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah yang telah dilakukan.  sehingga pengadilan nanti yang harus memutuskannya.
oleh sebab itu kita sebagai kepala sekolah harus bisa memahami isi dari PERMENDIKBUD NO. 29 TAHUN 2014 TENTANG PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR, SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH / SURAT TANDA TAMAT BELAJAR  JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH sebagai acuan kita apabila mau memberikan legalisr ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah.
bagi yang membutuhkan Permendikbud tsb, silahkan diklik disini, tapi dibaca dan difahami yaa!!!
Share:

Random Posts


SELAMAT DATANG SISWA BARU DI SDN ROMBEN BARAT I

LEMBAGA KAMI SIAP MENYAMBUT NEW NORMAL
SELAMAT DATANG DI SDN ROMBEN BARAT I

AYO KEMBALI KE SEKOLAH



<< Jangan lupa selalu pakai masker, cuci tangan pakai sabun, dan jaga jarak >>

<< semoga kita semua dilindungi oleh Allah >>

Popular Posts

Pengikut

Categories

TUJUAN

1.Memiliki halaman sekolah yang rindang dan sejuk 2.Dinding kelas sekolah diciptakan dengan warna yang indah dan mengandung unsur pembelajaran. 3.Semua masyarakat dan wali murid mendukung terhadap seluruh proses pembelajaran yang ada di sekolah 4.Seluruh kelas menerapkan pembelajaran PAKEM. 5.Di setiap kelas tersedia pohon ilmu dan sarapan ilmu. 6.Tingkat kekerasan di sekolah menurun. 7.Di setiap kelas tersedia fasilitas pembelajaran yang memadai. 8.Melaksanakan pengembangan diri siswa secara maksimal melalui kegiatan ekstrakurikuler sesuai karakteristik daerah industri dan wisata

MISI

Mengacu pada visi sekolah di atas, maka misi yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut: 1. Menciptakan pembelajaran yang kreatif, menyenangkan dan berkualitas /bermutu 2. Mengembangkan bakat, minat, dan potensi siswa secara maksimal melalui kegiatan ekstrakurikuler. 3. Mengembangkan dan membiasakan perilaku disiplin antar warga sekolah. 4. Menciptakan komunikasi yang baik dan efektif antar warga sekolah dan masyarakat 5. Menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh steckholder yang ada

Recent in Sports

3/Sports/post-list

VISI

maka visi SDN Romben Barat I Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep adalah: “Unggul dalam bidang prestasi, bersaing dalam ilmu pengetahuan dan tekhnologi (iptek), dan santun berbudaya ”